Tarif 0,7 Persen Bikin Merchant Ngambil Rp210 dari Kamu, Mulai Hari Ini Tak Boleh Lagi
Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS sampai Rp100 ribu dibebaskan dari biaya merchant. Tapi aturan itu baru berlaku kalau kita berani nanya saat harga di kasir tiba-tiba naik.

Pernahkah kamu mengalami momen membayar dengan QRIS di sebuah warung, lalu harga yang semula Rp30.000 jadi Rp30.210 di aplikasi? Selisih Rp210 itu memang terlihat sepele. Tapi ada nama di baliknya, yaitu Merchant Discount Rate atau MDR. Uang ini bukan pajak dan bukan biaya aplikasi. Uang ini adalah potongan yang dibayarkan pemilik usaha ke penyedia layanan pembayaran.
Selama ini banyak pelaku usaha merasa biaya 0,7 persen itu memberatkan. Mereka pun menemukan jalan pintas. Alih-alih menanggung sendiri, sebagian dari mereka menggeser biaya itu ke kantong kita. Alasan mereka seringkali simpatik. Margin kecil, barang yang laku juga sedikit. Tapi praktik ini sebenarnya melanggar aturan Bank Indonesia sejak lama.
Aturan Baru Bank Indonesia dan Batas Rp100 Ribu
Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS menjadi nol persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant. Kebijakan ini diumumkan oleh Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti pada Agustus 2026. Sebelumnya, tarif nol hanya berlaku untuk merchant usaha mikro dengan transaksi hingga Rp500 ribu.
Sekarang, usaha kecil, menengah, dan besar mendapatkan perlakuan yang sama untuk transaksi nominal kecil. Contoh sederhananya, transaksi Rp80.000 di sebuah kafe kategori usaha kecil kini tidak dikenakan MDR. Pemilik kafe menerima dana Rp80.000 secara utuh. Tapi kalau kamu belanja Rp200.000 di merchant yang sama, tarif 0,7 persen tetap berlaku dan MDR-nya Rp1.400. Untuk usaha mikro, tarif nol tetap berlaku sampai Rp500 ribu.
Maksimal transaksi QRIS sendiri tetap Rp10 juta per transaksi. Jadi kebijakan ini benar-benar diarahkan ke pembayaran harian. Sebuah dorongan agar transaksi kecil yang sering kita lakukan tidak lagi menggerus margin penjual.

Rp210 dan SPBU yang Buka Mulut
Kasus di lapangan membuktikan praktik pemindahan biaya ini benar-benar terjadi. Seorang konsumen membeli Pertamax senilai Rp30.000 di sebuah SPBU di Kota Palembang. Saat membayar pakai QRIS, saldo yang terpotong Rp30.210. Nota kontan tetap mencantumkan Rp30.000. Ada selisih Rp210 di antaranya.
Pengawas lapangan SPBU itu bahkan terus terang soal praktiknya. Menurutnya, pembayaran QRIS mengurangi keuntungan mereka. Mereka mengaku menambahkan cas sekitar 0,7 persen, lalu memberitahu konsumen lebih dulu. Dia juga menyebut penyedia jasa pembayaran dan pihak manajemen mengetahui praktik tersebut.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan, Bambang Pramono, menegaskan merchant tidak boleh mengalihkan biaya MDR ke konsumen. Aturannya ada pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021, khususnya Pasal 52. Penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan. Kita sebagai konsumen tetap membayar sesuai harga yang berlaku, tanpa biaya tambahan hanya karena memilih QRIS.
Menurut BI, MDR juga bukan pendapatan Bank Indonesia. Uang ini didistribusikan ke industri sistem pembayaran. Penerimaannya meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional. Jadi MDR adalah biaya antar pelaku industri, bukan urusan kita di kasir.
Wisatawan Asing, Enam Negara, dan Rp8 Triliun
Sementara itu di tingkat internasional, QRIS Antarnegara sudah menembus Rp8,05 triliun sejak pertama kali diterapkan hingga Agustus 2026. Data Bank Indonesia per 26 September 2026 menunjukkan angka itu berasal dari 22,8 juta transaksi. Yang menarik, wisatawan asing yang belanja di Indonesia menyumbang Rp6,2 triliun dari total tersebut.
Ini berarti uang yang masuk ke Indonesia jauh lebih besar daripada yang dibelanjakan warga Indonesia di luar negeri. Transaksi warga kita di negara mitra hanya Rp1,85 triliun. Net inbound-nya mencapai Rp4,60 triliun. Sebuah angka yang membuktikan QRIS sudah menjadi pintu masuk devisa pariwisata, bukan sekadar alat bayar biasa.
QRIS Antarnegara kini sudah terhubung dengan enam negara. Dimulai dari Thailand pada 2022, lalu Malaysia dan Singapura pada 2023, Jepang pada 2025, serta Korea Selatan dan China pada 2026. Bank Indonesia sedang menjajaki Hong Kong dan Timor Leste sebagai negara mitra berikutnya. Mereka juga sedang menyiapkan QRIS Tap yang memakai teknologi NFC untuk sektor transportasi publik.
Ada tantangan di balik angka itu. Sebanyak 60,23 persen dari 15,39 juta kunjungan wisatawan sepanjang 2025 berasal dari negara yang belum tercakup layanan QRIS Antarnegara. Karena itu BI memperkuat inisiatif Indonesia Travel Pack. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman menyebut paket ini membantu wisatawan memilih layanan pembayaran yang aman selama berada di Indonesia. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menilai kemudahan bayar adalah kunci agar kunjungan wisatawan asing memberi manfaat ekonomi lebih besar bagi pelaku usaha domestik.

Yang Perlu Kamu Lakukan Mulai Hari Ini
Kebijakan MDR nol persen ini cuma akan jadi kenyataan kalau kita berani nanya. Saat kasir menambahkan biaya admin untuk transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu, itu sudah melanggar aturan. Kita berhak membayar sesuai harga di label. Tidak ada biaya tambahan hanya karena kita memilih pembayaran digital.
Kalau merchant tetap memaksa, ada jalurnya. Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP wajib memastikan merchant mematuhi aturan ini. Bank Indonesia mengawasi PJP, termasuk bank acquirer yang menyediakan layanan QRIS. Pengawasan dilakukan berbasis risiko, termasuk pemeriksaan langsung ke sistem dan dokumentasi penyedia jasa.
Bagi pelaku usaha, berita baiknya biaya 0,7 persen untuk transaksi kecil memang sudah tidak lagi berlaku. Biaya ini hanya muncul untuk transaksi di atas Rp100 ribu. Untuk usaha mikro, pengecualian masih berlaku sampai Rp500 ribu. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menggeser biaya ke konsumen.
Angka Rp210 memang kecil. Tapi bayangkan jika praktik ini dilakukan ribuan kali setiap hari di seluruh Indonesia. Kebijakan baru Bank Indonesia seharusnya menutup celah ini untuk selamanya. Sekarang giliran kita untuk lebih teliti saat aplikasi pembayaran menampilkan angka di kasir.
Perubahan ini juga punya sisi sosial. Pelaku usaha kecil selama ini sering dijebak antara menjaga harga kompetitif dan menanggung biaya transaksi. Dengan MDR nol persen untuk nominal harian, mereka tidak perlu lagi memilih antara untung tipis atau bikin kesal pelanggan. Ini adalah subsidi psikologis yang penting bagi ekosistem UMKM digital.
Artikel Terkait
Lihat kategori Teknologi ↗
Aplikasi Keluar Sendiri di Tengah Pemakaian, dan Memori HP-mu adalah Tersangka Utamanya
Aplikasi yang keluar sendiri biasanya dianggap sebagai tanda aplikasi yang jelek. Padahal sebagian besar kasus berakar pada memori penuh, cache yang menumpuk, dan pengaturan hemat daya yang mengusir aplikasi dari latar belakang.
Jam Pintar Dijual Atas Nama Jantungmu, Tapi Algoritmanya Pilih Kasih
Iklan jam tangan pintar menjanjikan pemantauan jantung sepanjang hari, tapi sensor optiknya nyatanya kurang akurat pada warna kulit lebih gelap, dan pergelangan tangan pemakainya ikut membayar lewat iritasi tali silikon.
Rekam Video Lewat Aplikasi TikTok, Sekali Kompres Kualitas 4K Langsung Ambruk
Video yang kamu unggah ke TikTok atau Instagram Reels sering burik padahal kameranya bagus. Sebagian besar kerusakan kualitas terjadi jauh sebelum kamu menyentuh aplikasi edit.
Ruang Diskusi & Komentar